You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Banjarkemuning
Banjarkemuning

Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Desa Banjarkemuning Sosialisasikan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Administrator 02 Januari 2026 Dibaca 65 Kali
Pemerintah Desa Banjarkemuning Sosialisasikan Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Pemerintah Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan larangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta perangkat desa agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara tepat guna, transparan, dan akuntabel.

Dalam ketentuan tersebut, Dana Desa tidak diperbolehkan digunakan untuk beberapa kegiatan, antara lain pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD); perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota; pembayaran iuran jaminan sosial bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD; serta pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batasan anggaran tertentu.

Selain itu, Dana Desa juga dilarang digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD, membayar kewajiban tahun sebelumnya, pemberian bantuan hukum untuk kepentingan pribadi, serta kegiatan lain yang tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa.

Kepala Desa Banjarkemuning menyampaikan bahwa pemahaman terhadap larangan ini sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa berkomitmen untuk mengelola Dana Desa Tahun 2026 sesuai ketentuan, dengan mengutamakan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga Desa Banjarkemuning.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat ikut mengawasi dan mendukung penggunaan Dana Desa secara bertanggung jawab demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan