Banjarkemuning, Sedati – Pemerintah Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 31 Desember 2025. Penetapan ini dilaksanakan melalui musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Penetapan APBDes 2026 ditandai dengan persetujuan bersama antara Kepala Desa Banjarkemuning, M. Zainul Abidin, dan Ketua BPD Desa Banjarkemuning, ABD. Alim, S.Pd. APBDes 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam APBDes Tahun Anggaran 2026 tersebut, anggaran desa dialokasikan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan, antara lain penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan keadaan darurat dan mendesak. Selain itu, APBDes 2026 juga memuat program prioritas yang bersumber dari kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan kebutuhan riil masyarakat Desa Banjarkemuning.
Kepala Desa Banjarkemuning, M. Zainul Abidin, menyampaikan bahwa penetapan APBDes 2026 merupakan langkah strategis dalam memastikan pembangunan desa berjalan terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sementara itu, Ketua BPD ABD. Alim, S.Pd menegaskan bahwa BPD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan APBDes dapat berjalan sesuai perencanaan dan prinsip akuntabilitas.
Melalui penetapan APBDes 2026 ini, Pemerintah Desa Banjarkemuning berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.